Kata Pengantar
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka
penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pendidikan
Kewarganegaraan”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang
dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
BAB 1
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini
disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,
kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing
tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan
dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai
nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada
setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi
yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri
seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran
untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan
kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan
pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal
yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng
dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di
terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling
dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang
berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu
pengetahuaan dan teknologi serta seni.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan
bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi
manusia yang telah disetujui oleh resolusi najelis umum PBB bomor 217 A (III)
tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut :
1.menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat
dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan.
2.menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis.
3. menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara
perlu dianjurkan.
5.menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
6.menimbang bahwa Negara-anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap HAM.
7.pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini
adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap
serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa .
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA
dan NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
“bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
D. Negara dan Warga Negara dalam sistem
kenegaraan di Indonesia .
Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di
Indonesia
Proses Bangsa yang MenegaraProses bangsa menegara adalah suatu proses yang
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok
manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan
terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya
Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir,
sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi
adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang
Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
“Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan
sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan
Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan
Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan
hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD
1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara
tidak tak terbataS
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat,
tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah
istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah
dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi
manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi
Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, WawasanNusantara, dan
Ketahanan Nasional
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui
bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan
yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian
timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Didalam
keranggkanya terdapay keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945,wawasan nusantara
dan ketahanan nasional yang membangun dangsa ini. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu
terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang
dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
- Pancasila
sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi
Negara.
1. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana
bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan
kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :
a) Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa
yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat
adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b) Melihat kondisi seperti maka dengan segera
dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk
membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
2. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
- Pancasila :
Cita-Cita dan Ideologi negara
- Penataan : Supra
dan infrastuktur politik negara
- Ekonomi :
Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran negara.
- Kualitas Bangsa :
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara
ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan
melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
3. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai
cita-cita ideologi negara
- Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
- Kehidupan berbangsa dan
bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi
spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan
kokoh.
- Adanya masa depan yang
harus diraih.
- Cita-cita harus diraih
oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
- Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara
RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah
diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan
yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
- Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah
menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan
bahwa tata cara penyampaikan pikiran warga negara diatur dengan
undang-undang
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan
hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan
tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi
kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Opini
Dari pendidikan kewarganegaraan ini kita akan tahu
perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan bangsa dengan dilandasi keimanan an
ketakwaan sehingga menimbulkan semangat perjuangan bangsa yang menjadi latar
belakang pendidikan kewarganegaraan dan kita juga dapat memahami tentang bangsa
dan Negara dengan adanya unsur, bentuk, teori dapat terbentuknya Negara dan
juga kita dapat mengerti bagaimana penjelasan dan warga Negara dalam
sistem kenegaraan di Indonesia.dapat mengerti apa saja hak dan kewajiban warga
Negara, prinsip dasar pemerintahan republik Indonesia. Begitu juga penjelasan
tentang pendidikan kewarganegaraan yang lain.
Saran.
dalam penjelasan hak yang memiliki pasal-pasal mungkin
bias lebih dijelaskan seperti hak memperoleh suaka politik dari Negara
lain(pasal 28G ayat 2) . begitu jugadidalam pemahaman tentang demokrasi yang
tentang pemerintahan monarki tidak dijelaskan secara rinci bagaimana sistem
pemerintahan dan struktur sehingga dapat mengerti secara jelas tentang
pemerintahan monarki.menurut saya itu saja.penjelasan dalm bab 1 ini sudah
sangat bagus dan hampir lengkap dan juga lebih bisa memahami tentang pendidikan
kewarganegaraan serta bagaimana terbentuknya Negara,hak dan kewajiban warga
Negara.
Sumber : http://lidiainggrid93-lidia.blogspot.com/2013/04/bab-1-pengantar-pendidikan.html