Minggu, 31 Maret 2013

Bab 2 : HAM ( HAK ASASI MANUSIA)




HAM ( HAK ASASI MANUSIA)

HAM: Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia hidup.Hak ini sangat mendasar sifatnya, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan ras, Agama dan Gender.
·         HAK asasi merupkan anugrah tuhan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi
·         HAM : Sifatnya sangat mendasar atau asasi(Fundamental) sifatnya,yang mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai bakat,cita-cita, serta martabatnya.

DEKLARASI HAM
·         DUHAM 1948: Negara-negara Anggota PBB Menyepakati adanya HAM Yang sifatnya Universal.
·         Deklarasi Menjadi pedoman/ standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia.
·         Deklarasi ini menjadi pedoman moral dan edukatif bagi masyarakat Internasional.
·         Kelemahannya adalah: Sifatnya tidak mengikat secara yuridis

KONVENAN
·         Konvenan adalah perjanjian Internasional yang berkonsekwensi bahwa negara-negara yang mengikat diri pada perjanjian tersebut akan melaksanakan isi dalam perjanjian tersebut.
·         Ratifikasi: Negara-negara yang terikat di dalam perjanjian tersebut menjadikan perjanjian tersebut menjadi bagian dari hukum negaranya.

Konvenan Hak ekonomi, sosial dan budaya
·         Hak ekonomi
1.        Hak atas pekerjaan(Pasal 6).
2.       Hak untuk memilih atau menerima pekerjaan secara bebas.

·         HAK SOSIAL

1.        Hak untuk mendapat standar kehidupan yang layak ( Pasal 11 ayat 1)
2.       Hak untuk berkecukupan pangan ( Pasal 11 ayat 1)
3.       Hak atas pemukiman ( Pasal 11 ayat 1)
4.      Hak terbebas dari kelaparan ( Pasal 11 ayat 2)
5.       Hak untuk mendapatkan jaminan sosial ( Pasal 9)
6.      Hak atas keluarga ibu dan anak
7.       Hak atas perlindungan terhadap keluarga
8.      Hak atas kesehatan fisik dan mental

·         Hak-hak budaya

1.        Hak atas pendidikan ( Pasal 13)
2.       Hak untuk mendapatkan wajib belajar di tingkat dasar (Pasal 13)
3.       Hak atas kemajuan ilmu pengetahuan (Pasal 15)
4.       Hak untuk menjadi bagian dari kehidupan budaya (Pasal 15)
·         Hak ekonomi
1.        Hak untuk mendapatkan dan tidak terseingkir pekerjaan
2.       Hak membentuk serikat pekerja
3.       Hak Atas pensiun
4.      Hak tingkat penghidupan yang layak bagi diri dan keluarga termasuk pangan, pakaian dan perumahan, kesehatan yang layak.
5.       Hak atas pendidikan

·         HAK AZAZI Perempuan
Hak azazi perempuan, Yaitu hak yang dimiliki oleh perempuan, baik sebagai dia manusia maupun sebagai perempuan.

·         KONVENSI CEDAW

1.        PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
2.       Ditanda tangani tahun 1979 dan mulai berlaku 1981

·         Hak sipil dan politik perempuan

1.        Hak untuk memililih dan dipilih
2.       Hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah
3.       Hak untuk memegang jabatan dan menjalankan fungsinya di segala tingkat
4.      Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi
5.       Hak untuk mewakili pemerintah
6.      Hak kewaraganegaraan (Diri sendiri dan anak ketika menikah dengan orang asing)







·         Hak ekonomi sosial dan budaya perempuan

1.        Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan
2.       Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
3.       Hak untuk membentuk dan terlibat dalam serikat kerja
4.      Hak untuk mendapatkan perlindungan dalam membentuk keluarga


·         HAK EKOSOSBUD PEREMPUAN

1.        Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus terh adap kehamilan
2.       Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam perkawinan
3.       Hak mendapatkan jaminan sosial dan asuransi sosial
4.      Hak untuk mendapatkan perilaku nondiskriminatif
5.       Hak atas pendidikan
6.      Hak mendapatkan perlindungan karya budaya
7.       Hak atas standar tertinggi kesehatan

·         HAM DI Indonesia
1.        UUD 45 awalnya tidak memuat banyak pasal tentang HAM
2.       AMANDEMEN ke 2 masuk Satu BAB tentang HAM
3.       Konvenan Internasional diratifikasi setelah Reformasi politik bergulir
4.      UU No 39 tahun 1999 tentang HAM







Sumber :
http://www.google.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar