Bab 2 : HAM ( HAK ASASI
MANUSIA)
HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
HAM: Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
sejak manusia hidup.Hak ini sangat mendasar sifatnya, artinya dimiliki manusia
tanpa perbedaan berdasarkan ras, Agama dan Gender.
· HAK
asasi merupkan anugrah tuhan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi
· HAM
: Sifatnya sangat mendasar atau asasi(Fundamental) sifatnya,yang mutlak
diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai bakat,cita-cita, serta
martabatnya.
DEKLARASI HAM
· DUHAM
1948: Negara-negara Anggota PBB Menyepakati adanya HAM Yang sifatnya Universal.
· Deklarasi
Menjadi pedoman/ standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia.
· Deklarasi
ini menjadi pedoman moral dan edukatif bagi masyarakat Internasional.
· Kelemahannya
adalah: Sifatnya tidak mengikat secara yuridis
KONVENAN
· Konvenan
adalah perjanjian Internasional yang berkonsekwensi bahwa negara-negara yang
mengikat diri pada perjanjian tersebut akan melaksanakan isi dalam perjanjian
tersebut.
· Ratifikasi:
Negara-negara yang terikat di dalam perjanjian tersebut menjadikan perjanjian
tersebut menjadi bagian dari hukum negaranya.
Konvenan Hak ekonomi, sosial dan budaya
· Hak
ekonomi
1. Hak
atas pekerjaan(Pasal 6).
2. Hak
untuk memilih atau menerima pekerjaan secara bebas.
· HAK
SOSIAL
1. Hak
untuk mendapat standar kehidupan yang layak ( Pasal 11 ayat 1)
2. Hak
untuk berkecukupan pangan ( Pasal 11 ayat 1)
3. Hak
atas pemukiman ( Pasal 11 ayat 1)
4. Hak
terbebas dari kelaparan ( Pasal 11 ayat 2)
5. Hak
untuk mendapatkan jaminan sosial ( Pasal 9)
6. Hak
atas keluarga ibu dan anak
7. Hak
atas perlindungan terhadap keluarga
8. Hak
atas kesehatan fisik dan mental
· Hak-hak
budaya
1. Hak
atas pendidikan ( Pasal 13)
2. Hak
untuk mendapatkan wajib belajar di tingkat dasar (Pasal 13)
3. Hak
atas kemajuan ilmu pengetahuan (Pasal 15)
4. Hak
untuk menjadi bagian dari kehidupan budaya (Pasal 15)
· Hak
ekonomi
1. Hak
untuk mendapatkan dan tidak terseingkir pekerjaan
2. Hak
membentuk serikat pekerja
3. Hak
Atas pensiun
4. Hak
tingkat penghidupan yang layak bagi diri dan keluarga termasuk pangan, pakaian
dan perumahan, kesehatan yang layak.
5. Hak
atas pendidikan
· HAK
AZAZI Perempuan
Hak
azazi perempuan, Yaitu hak yang dimiliki oleh perempuan, baik sebagai dia
manusia maupun sebagai perempuan.
· KONVENSI
CEDAW
1. PENGHAPUSAN
SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
2. Ditanda
tangani tahun 1979 dan mulai berlaku 1981
· Hak
sipil dan politik perempuan
1. Hak
untuk memililih dan dipilih
2. Hak
untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah
3. Hak
untuk memegang jabatan dan menjalankan fungsinya di segala tingkat
4. Hak
untuk berpartisipasi dalam organisasi
5. Hak
untuk mewakili pemerintah
6. Hak
kewaraganegaraan (Diri sendiri dan anak ketika menikah dengan orang asing)
· Hak
ekonomi sosial dan budaya perempuan
1. Hak
untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan
2. Hak
untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
3. Hak
untuk membentuk dan terlibat dalam serikat kerja
4. Hak
untuk mendapatkan perlindungan dalam membentuk keluarga
· HAK
EKOSOSBUD PEREMPUAN
1. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus terh adap kehamilan
2. Hak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam perkawinan
3. Hak
mendapatkan jaminan sosial dan asuransi sosial
4. Hak
untuk mendapatkan perilaku nondiskriminatif
5. Hak
atas pendidikan
6. Hak
mendapatkan perlindungan karya budaya
7. Hak
atas standar tertinggi kesehatan
· HAM
DI Indonesia
1. UUD
45 awalnya tidak memuat banyak pasal tentang HAM
2. AMANDEMEN
ke 2 masuk Satu BAB tentang HAM
3. Konvenan
Internasional diratifikasi setelah Reformasi politik bergulir
4. UU
No 39 tahun 1999 tentang HAM
Sumber
:
http://www.google.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar