Minggu, 31 Maret 2013

Bab 3 : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA




HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45


Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.        Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara   pada umumnya berupa peranan (role).
2.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
9.       hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.


4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.        Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.       Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.       Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Sumber :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Bab 2 : HAM ( HAK ASASI MANUSIA)




HAM ( HAK ASASI MANUSIA)

HAM: Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia hidup.Hak ini sangat mendasar sifatnya, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan ras, Agama dan Gender.
·         HAK asasi merupkan anugrah tuhan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi
·         HAM : Sifatnya sangat mendasar atau asasi(Fundamental) sifatnya,yang mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai bakat,cita-cita, serta martabatnya.

DEKLARASI HAM
·         DUHAM 1948: Negara-negara Anggota PBB Menyepakati adanya HAM Yang sifatnya Universal.
·         Deklarasi Menjadi pedoman/ standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia.
·         Deklarasi ini menjadi pedoman moral dan edukatif bagi masyarakat Internasional.
·         Kelemahannya adalah: Sifatnya tidak mengikat secara yuridis

KONVENAN
·         Konvenan adalah perjanjian Internasional yang berkonsekwensi bahwa negara-negara yang mengikat diri pada perjanjian tersebut akan melaksanakan isi dalam perjanjian tersebut.
·         Ratifikasi: Negara-negara yang terikat di dalam perjanjian tersebut menjadikan perjanjian tersebut menjadi bagian dari hukum negaranya.

Konvenan Hak ekonomi, sosial dan budaya
·         Hak ekonomi
1.        Hak atas pekerjaan(Pasal 6).
2.       Hak untuk memilih atau menerima pekerjaan secara bebas.

·         HAK SOSIAL

1.        Hak untuk mendapat standar kehidupan yang layak ( Pasal 11 ayat 1)
2.       Hak untuk berkecukupan pangan ( Pasal 11 ayat 1)
3.       Hak atas pemukiman ( Pasal 11 ayat 1)
4.      Hak terbebas dari kelaparan ( Pasal 11 ayat 2)
5.       Hak untuk mendapatkan jaminan sosial ( Pasal 9)
6.      Hak atas keluarga ibu dan anak
7.       Hak atas perlindungan terhadap keluarga
8.      Hak atas kesehatan fisik dan mental

·         Hak-hak budaya

1.        Hak atas pendidikan ( Pasal 13)
2.       Hak untuk mendapatkan wajib belajar di tingkat dasar (Pasal 13)
3.       Hak atas kemajuan ilmu pengetahuan (Pasal 15)
4.       Hak untuk menjadi bagian dari kehidupan budaya (Pasal 15)
·         Hak ekonomi
1.        Hak untuk mendapatkan dan tidak terseingkir pekerjaan
2.       Hak membentuk serikat pekerja
3.       Hak Atas pensiun
4.      Hak tingkat penghidupan yang layak bagi diri dan keluarga termasuk pangan, pakaian dan perumahan, kesehatan yang layak.
5.       Hak atas pendidikan

·         HAK AZAZI Perempuan
Hak azazi perempuan, Yaitu hak yang dimiliki oleh perempuan, baik sebagai dia manusia maupun sebagai perempuan.

·         KONVENSI CEDAW

1.        PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
2.       Ditanda tangani tahun 1979 dan mulai berlaku 1981

·         Hak sipil dan politik perempuan

1.        Hak untuk memililih dan dipilih
2.       Hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah
3.       Hak untuk memegang jabatan dan menjalankan fungsinya di segala tingkat
4.      Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi
5.       Hak untuk mewakili pemerintah
6.      Hak kewaraganegaraan (Diri sendiri dan anak ketika menikah dengan orang asing)







·         Hak ekonomi sosial dan budaya perempuan

1.        Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan
2.       Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
3.       Hak untuk membentuk dan terlibat dalam serikat kerja
4.      Hak untuk mendapatkan perlindungan dalam membentuk keluarga


·         HAK EKOSOSBUD PEREMPUAN

1.        Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus terh adap kehamilan
2.       Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam perkawinan
3.       Hak mendapatkan jaminan sosial dan asuransi sosial
4.      Hak untuk mendapatkan perilaku nondiskriminatif
5.       Hak atas pendidikan
6.      Hak mendapatkan perlindungan karya budaya
7.       Hak atas standar tertinggi kesehatan

·         HAM DI Indonesia
1.        UUD 45 awalnya tidak memuat banyak pasal tentang HAM
2.       AMANDEMEN ke 2 masuk Satu BAB tentang HAM
3.       Konvenan Internasional diratifikasi setelah Reformasi politik bergulir
4.      UU No 39 tahun 1999 tentang HAM







Sumber :
http://www.google.com/

BAB 1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.



Kata Pengantar
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
BAB 1
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.
1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
2.      Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. 
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui oleh resolusi najelis umum PBB bomor 217 A (III) tanggal 10 desember  1948 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut :
1.menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan.
2.menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis.
3. menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya  tercipta perdamaian.
4. menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
6.menimbang  bahwa Negara-anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap HAM.
7.pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa .
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
D. Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia .
Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
Proses Bangsa yang MenegaraProses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
      2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
             Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
      a.  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
      b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
            Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbataS
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :
                               a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
                               b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
                               c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
                            Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
      a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
                                 b. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.



G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, WawasanNusantara, dan Ketahanan Nasional
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.    
             Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.   Didalam keranggkanya terdapay keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945,wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang membangun dangsa ini. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.

    1. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana  bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :

a)      Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b)      Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus  1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.

    2. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-          Pancasila   : Cita-Cita dan Ideologi negara
-          Penataan   : Supra dan infrastuktur politik negara
-          Ekonomi    : Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran negara.
-          Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
-          Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
 
     3. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara
-          Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
-          Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
-          Adanya masa depan yang harus diraih.
-          Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
  1. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
  2. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaikan pikiran  warga negara diatur dengan undang-undang
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Opini
 Dari pendidikan kewarganegaraan ini kita akan tahu perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan bangsa dengan dilandasi keimanan an ketakwaan sehingga menimbulkan semangat perjuangan bangsa yang menjadi latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kita juga dapat memahami tentang bangsa dan Negara dengan adanya unsur, bentuk, teori dapat terbentuknya Negara dan juga kita dapat mengerti  bagaimana penjelasan dan warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia.dapat mengerti apa saja hak dan kewajiban warga Negara, prinsip dasar pemerintahan republik Indonesia. Begitu juga penjelasan  tentang pendidikan kewarganegaraan yang lain.

Saran.
dalam penjelasan hak yang memiliki pasal-pasal mungkin bias lebih dijelaskan  seperti hak memperoleh suaka politik dari Negara lain(pasal 28G ayat 2) . begitu jugadidalam pemahaman tentang demokrasi yang tentang pemerintahan monarki tidak dijelaskan secara rinci bagaimana sistem pemerintahan dan struktur sehingga dapat mengerti secara jelas tentang pemerintahan monarki.menurut saya itu saja.penjelasan dalm bab 1 ini sudah sangat bagus dan hampir lengkap dan juga lebih bisa memahami tentang pendidikan kewarganegaraan serta bagaimana terbentuknya Negara,hak dan kewajiban warga Negara.

Sumber : http://lidiainggrid93-lidia.blogspot.com/2013/04/bab-1-pengantar-pendidikan.html