Sabtu, 07 Juni 2014

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan


Kinerja Otoritas Jasa Keuangan ( (3/5/2014)OJK) akhir-akhir ini dipertanyakan. Baik dari lembaga perbankan dan pasar modal mempertanyakan benefit apa dapat yang mereka peroleh
Talkshow dengan tema haruskan OJK dibubarkan yang bertempat di Cikini, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Haryajid Ramelan, Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia dan Ryan Kiryanto, pengamat perbankan Indonesia.

Keberadaan OJK harus memberikan benefit terhadap lembaga bank dan nonbank. "Pasar modal harus diberikan kesempatan berkembang karena bukan lembaga perbankan,"ujar Haryajid.

Lebih lanjut ia mengatakan keberadaan OJK sudah seharusnya memberikan sertifikasi kepada pasar modal. Hal ini dianggap wajar oleh pasar modal karena industri lain mempunyai lembaga sertifikasi.

"Selain itu juga dibutuhkan peran profesi dibutuhkan dalam membangun pasar modal profesi,"ujarnya.

Adanya kemauan pihak industri mendapatkan hak benefit juga disampaikan oleh pengamat perbankan. "Pelaku industri harus mempunyai hak apa benefit, agar bank lebih mudah diawasi dan lebih transparan,"ujar Ryan.

Menurutnya Bank Indonesia sebagai bank sentral pada waktu itu tidak melakukan pungutan, namun memberlakukan denda dan penalti.

Lembaga keuangan juga meminta adanya sumbangsih yang diperoleh dari wajib pajak, informasi yang transparan, OJK bertanggung jawab terhadap semua bank agar tidak gagal karena mempunyai mandat.


Kesimpulan : Keberadaan OJK harus memberikan benefit terhadap lembaga bank dan nonbank. "Pasar modal harus diberikan kesempatan berkembang karena bukan lembaga perbankan dan  juga dibutuhkan peran profesi dibutuhkan dalam membangun pasar modal profesi.


sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/05/03/ojk-harus-memberikan-benefit-bagi-lembaga-bank-dan-nonbank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar